News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Latar Belakang Pendidikan Orang Tua yang Tenggelamkan Anaknya ke Bak Mandi hingga Tewas

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).

Menurut Benny, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah 7 tahun digelandang polisi (istimewa)

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Ritual Perdukunan di Temanggung, Jasadnya Disimpan 4 Bulan di Kamar

Pada kesempatan itu, AKBP Benny Setyowadi meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas AKBP Benny Setyowadi.

(Tribunnews.com/Maliana/Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

Berita lain terkait Bocah 7 Tahun Meninggal karena Praktik Dukun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini