Zainal menegaskan, apabila nantinya terbukti perangkat desanya terlibat dalam video syur, sanksi siap dijatuhkan sesuai perundang-undangan yang ada.
Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
"Kalau benar itu perangkat desa, ada sanksinya karena apa yang terjadi tidak pas sesuai kode etik perangkat desa.
Kemungkinan nanti sanksi administrasi belum tahap pemecatan kecuali nanti ada kaputusan lain yang lebih tinggi.
Infonya kan kejadian ini berlangsung sudah beberapa tahun terkahir di mana keduanya masih lajang. Kita lihat perkembangannya," jelas Zainal.
Ditanya soal kadusnya yang diduga pemeran video itu, Zainal mengatakan bahwa yang bersangkutan terlihat di kantor terakhir pada Selasa kemarin.
Baca juga: Nenek 70 Tahun di Kendal Tewas, Diduga Dianiaya Anak Sendiri, Tetangga Sempat Lihat Korban Menangis
Pihaknya pun berencana melakukan pemanggilan dugaan yang bersangkutan pada pekan depan untuk memintai klarifikasi.
Sementara proses penyelidikan tetap berlangsung dari jajaran kepolisian setempat baik pemeran maupun pelaku penyebaran video.
"Kalau memang yang dimaksud dalam video itu adalah kadus desa saya, dan benar itu orangnya, kemungkinan video itu dibuat setelah dia dilantik menjadi kadus pada 2018.
Karena sebelumnya video yang sama sempat muncul sekitar 2017 atau 2018," tutupnya. (Sam)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Heboh Video Syur 59 Detik Skandal Bu Kadus di Rowosari Kendal: Masih Terlihat Masuk Kerja
(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kendal.