News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru TK Korban Pinjaman Online Kini Dapat Uang Bantuan dari Baznas untuk Lunasi Utang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok S, Seorang Guru TK di Kota Malang yang terjerat utang hingga Rp 40 Juta di 24 platform pinjaman online. Kini S telah mendapatkan uang bantuan dari Baznas Malang untuk melunasi utangnya.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang telah menyerahkan bantuan uang untuk melunasi utang seorang guru TK yang menjadi korban pinjaman online.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di kantor Baznas Kota Malang, Jumat (21/5/2021).

Uang tunai sebanyak Rp 26.200.000 telah diserahkan pada guru TK yang berinisial S ini.

Nantinya uang tersebut akan dikelola oleh kuasa hukum S untuk menulasi utangnya kepada beberapa platform pinjaman online.

Baca juga: PKB Minta OJK Perketat Regulasi Pinjaman Online

Ketua Baznas Kota Malang, Sulaiman, menyampaikan setelah uang bantuan diserahkan, nantinya kuasa hukum S harus memberikan bukti pelunasan utang kepada pihaknya.

"Nanti beliau melaporkan secara detail dan mengklarifikasi pinjol legal ataupun ilegal. Satu atau dua hari untuk dilaporkan kami sampai selesai," kata Sulaiman, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (21/5/2021).

Jika dari uang tersebut masih ada sisanya, maka bisa digunakan untuk modal usaha atau menopang hidup keluarga S.

"Jika ada sisanya, untuk menopang kehidupan keluarga," sambungnya.

Baca juga: Guru TK Terjerat Utang Pinjaman Online Sebanyak Rp 40, Pemkot Malang Janji akan Bantu Lunasi

Menyesal dan Berjanji Tak Mengulanginya Lagi

S mengaku menyesal telah masuk ke dalam jebakan pinjaman online.

Ia juga meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya sangat menyesal masuk dalam jebakan pinjol ini. Saya mohon maaf, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ungkap S.

S juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Malang untuk tidak ikut masuk ke dalam jebakan pinjaman online.

Karena menurut S pinjaman online ini akan menyengsarakan diri sendiri.

"Saya juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Malang jangan sekali kali masuk dalam jebakan pinjol, karena akan menyengsarakan diri kita sendiri," tutur S.

Baca juga: OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Terjerat Pinjaman di 24 Fintech 

Guru TK Dipecat karena Utang Pinjaman Online

Diberitakan sebelumnya, seorang guru TK di Malang, Jawa Timur terpaksa harus kehilangan pekerjaannya karena terjerat utang di pinjaman online.

Awalnya, guru TK berinisial S ini hanya berutang sebanyak Rp 2,5 juta untuk membayar kuliah.

Namun, bunga dari utang tersebut terus bertambah hingga mencapai Rp 40 juta.

Akibatnya, ibu dua anak ini harus rela kehilangan profesi yang digelutinya selama 13 tahun, karena memiliki utang di 24 platform pinjaman online.

Baca juga: Kasus Guru TK Dipecat karena Pinjaman Online, OJK Minta Warga Hati-hati Dalam Berutang

Guru TK ini mengaku nekat meminjam uang ke pinjaman online untuk membayar kuliah.

Sebab, pihak sekolah memintanya untuk meneruskan pendidikan ke jenjang S1, agar bisa menjadi guru kelas.

Ia pun merasa bingung dan putus asa karena dikejar oleh 24 debt collector.

Bahkan ia sempat mendapat banyak teror, tak hanya kepada dirinya, tetapi juga keluarga dan teman-temannya.

Baca juga: Cerita Guru TK Terlilit Pinjaman Online Rp 40 Juta Hingga Diancam akan Dibunuh Debt Collector

Kejujurannya kepada pihak sekolah dan yayasan atas utang yang dimilikinya pun malah berbalas pemecatan dirinya.

"13 tahun saya sudah mencari nafkah di situ. Keputusan apapun harus saya terima dengan ikhlas, saya hanya mau jujur waktu itu," ceritanya dikutip dari Kompas TV, Rabu (19/5/2021).

Beruntung, kini ia telah mendapat bantuan dari beberapa sahabat dan kuasa hukum, yang merupakan wali murid dari siswa TK-nya.

Diharapkan OJK bisa memberikan bantuan terkait utang yang melilitnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini