Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - NA (25), tersangka kasus paket sate beracun sianida yang menyebabkan tewasnya bocah 10 tahun di Bantul, Yogyakarta meminta maaf.
Perimintaan maaf NA tersebut diungkap penasihat hukumnya, R Anwar Ary Widodo.
Anwar bersama timnya sudah mendampingi NA sejak 10 Mei 2021.
Pihaknya pun selalu intens berkomunikasi dengan NA maupun keluarga NA di Majalengka.
Anwar mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Kasus Sate Beracun, Kompolnas Minta Propam Usut Dugaan Nikah Siri Aiptu T dan NA
Untuk menghormati proses hukum tersebut, ia tidak akan pernah membuka fakta-fakta hukum terkait kasus kliennya di luar persidangan.
Menurut dia, tempat yang tepat untuk mengungkap fakta-fakta hukum adalah di persidangan.
"Kami akan bersikap profesional, tidak menggiring opini, membuat opini, atau membuat argumentasi yang tidak jelas arah tujuannya. Yang nantinya dapat menggangu proses penyidikan yang sedang berlangsung, dan membuat tidak obyektifnya sebuah perkara," katanya, Jumat (21/05/2021).
Selaku penasihat hukum yang mewakili NA dan keluarga besar NA, Anwar menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bandiman.
Baca juga: UPDATE Kasus Sate Beracun di Bantul, Polisi Sebut NA dan Aiptu T Membantah Telah Menikah Siri
Sebab akibat peristiwa tersebut putra bungsu Bandiman, NFP (10) meninggal dunia.
"Mewakili tersangka NA dan keluarga besar di Majalengka, memohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak Bandiman. Sungguh tidak pernah ada niatan dalam diri klien kami kejadian yang menimpa ananda NFP terjadi," ujarnya.
Ia berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
Dengan demikian, ia meminta pemerintah agar melalukan pengawasan pada peredaran zat kimia berbahaya, sehingga tidak dijual bebas di pasaran.
Baca juga: Polres Bantul Geledah Salon Tempat NA Bekerja Cari Sosok Pria Pembisik di Balik Kasus Sate Beracun