TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial HT (33) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun berulang kali.
Kasus ini terungkap di hari Lebaran saat korban bercerita ke tantenya.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasus ini sudah ditangi Polsek Walenrang Polres Luwu.
Kasi Humas Polsek Walenrang, Aiptu Lambertus membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak Senin (17/5/2021).
Sayangnya, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Baca juga: KRONOLOGI Pria 41 Tahun Bunuh Gadis lalu Dirudapaksa, Mayat Korban Ditemukan Sudah Membusuk
"Kasusnya masih sementara penyelidikan," singkat Lambertus saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Informasi dihimpun TribunLuwu.com, kasus rudapaksa ini terjadi sejak Maret 2021.
Hingga kasus ini terbongkar, pelaku HT sudah berulang kali merudupaksa korban yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku pertama kali menggauli korban pada bulan Maret.
Ketika itu tengah malam, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksnya berhubungan.
Kelakuan pelaku terbongkar saat korban lebaran di rumah tantenya di Kabupaten Luwu Utara.
Saat akan diantar pulang ke Luwu, korban tidak mau.