News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Theo Dukung Polda Sumut Proses Hukum Oknum Dokter Rutan Tanjunggusta Medan yang Menjual Vaksin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid Antigen daur uang, Kamis (29/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Medan Theo Adrianus Purba memastikan dukungannya, atas langkah Polda Sumut dalam memproses hukum oknum dokter Rutan Kelas I Medan, IW yang diduga menjual vaksin ilegal.

Ia menegaskan, perbuatan oknum dokter merupakan tindakan di luar kedinasan dan perbuatan pribadinya.

"Walaupun dia pegawai Rutan tapi dia melakukan perbuatan itu sebagai oknum pribadi, di luar kedinasan tanpa izin dan pengetahuan saya," katanya kemarin.

Theo menegaskan kembali perbuatan oknum ASN yang bertugas tim kesehatan rutan kelas I Medan tersebut, harus dipertanggungjawabkannya secara hukum.

"Pada intinya, siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum harus diproses. Walaupun dia pegawai saya, kalau ya salah-salah dan benar, ya benar," tegasnya.

Juru Bicara vaksin Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tamizi, mengatakan belum mendapat informasi apakah kasus serupa terjadi di daerah lain.

Sementara vaksin ilegal yang terungkap di Medan, Sumatera utara sudah didistribusikan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan tindakan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan)

"Ini kewenangan di daerah ya, dan sudah ada penindakan dari pihak yang berwenang," ujar Siti kepada wartawan, Jumat (21/5/2021) dua hari lalu.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan memecat oknum ASN yang diduga menjual vaksin ilegal.

Apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas akan diberikan.

"Nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakukan hal yang seperti itu," katanya.

"Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit covid. Tapi malah diberlakukan seperti ini," lanjutnya.

Jumat (21/5/2021) lalu Polda Sumatera Utara membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Provinsi Sumut.

Pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut adalah oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN).

Seharusnya mereka belum berhak menjual vaksin tersebut, karena vaksin harus diberikan secara gratis.

Baca juga: Menteri Tjahjo Kecewa Ada ASN Terlibat Penjualan Vaksin Covid-19, Mereka Saya Usulkan Dipecat

Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada empat tersangka yang terlibat dalam penjualan vaksin ilegal ini.
Keempat tersangka antara lain, Iw (45) yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.

SW (40) agen properti yang berperan sebagai pemberi suap.

KS, dokter di Dinkes Sumut yang berperan sebagai penerima suap serta SH, oknum ASN Dinkes Sumut berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Polisi mendapatkan informasi adanya vaksinasi kepada masyarakat oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti dari perumahan.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni SW mengumpulkan orang-orang yang mau divaksin dan bersedia membayar.

"SW mengkoordinir mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin dan untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi," ujar Irjen Panca didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto.(tribun medan/cr1)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini