TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi bandar arisan fiktif.
Ia hanya bisa menangis sesenggukan saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
Dia mengakui semua perbuatanya telah membawa kabur uang iuran anggota arisan lebaran yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 1 miliar.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan mobil Pick up Mitsubishi Colt S 8587 RA.
Tidak hanya itu, tersangka juga memakai uang arisan untuk membangun rumah di tempat tinggalnya Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang nilainya mencapai Rp 400 juta, pada 2018 lalu.
Ia ternyata juga terlilit banyak pinjaman sehingga sisa uang hasil kejahatan dipakainya untuk membayar utang.
Baca juga: Penipu Bermodus Arisan Fiktif Raup Rp1 Miliar, tapi Hidup Menggelandang karena Jadi Buron
"Saya tidak bisa mengembalikan uang iuran anggota arisan karena untuk membangun rumah Rp.400 juta dan sisanya buat bayar utang, total uang yang saya pakai kurang lebih Rp 1 Miliar," ungkapnya, Senin (24/5/2021).
Tersangka Tarmiati mengatakan, dirinya sudah menjadi operator arisan lebaran sejak 2014 dan selalu cair tepat waktu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Akhirnya banyak yang tergiur ikut arisan lantaran setiap anggotanya akan mendapat bunga lima persen dari jumlah total nilai uang yang disetorkan pada masing-masing ketua kelompok.
Namun pertengahan Agustus 2018, tersangka mulai kebingungan mengembalikan iuran arisan lantaran dia memakai uang arisan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan pribadinya.
Baca juga: Mia, Bandar Arisan Bodong di Mojokerto Dibekuk di Sragen Dengan Keluarga, Sempat Nginap di Masjid
Dia meminjam uang ke sejumlah ketua kelompok bahkan mereka sampai menggadaikan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan ke bank untuk menutupi kekurangan pengembalian iuran arisan tersebut.
Tersangka gali lubang tutup lubang untuk mengembalikan uang arisan anggotanya hingga akhirnya tidak bisa mengembalikan.
"Ya sebenarnya sudah sering mengadakan arisan tapi yang terakhir 2021 saya tidak bisa memberikan karena tahun 2020 sebagian ada yang kurang, akhirnya saya pinjam dari ketua kelompok dan pinjam sertifikat jaminan ke bank untuk menutupi kekurangan yang tahun lalu," katanya.
Tersangka mengaku mempunyai 20 ketua kelompok yang mengkoordinir sebanyak 400 anggota arisan.