Mereka hidup terkatung-katung bahkan tidur di masjid maupun musala di pinggir jalan setiap daerah yang disinggahinya selama tiga hari.
Baca juga: Arisan Bodong di Mojokerto, Pelaku Tipu Ratusan Emak-emak, Kerugian Tembus Rp 1 Miliar
Setelah itu mereka mengontrak sebuah rumah di belakang warung makan nasi padang, wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Keberadaan tersangka terdeteksi dari kendaraan yang digunakannya.
Polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang sudah dihuni selama kurang lebih tiga pekan.
"Tersangka memang sengaja melarikan diri setelah tidak bisa mengembalikan uang arisan lebaran milik ratusan peserta yang digunakan untuk keperluan pribadi sejak 2018," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, Senin (24/5/2021).
Dony menjelaskan hasil penyidikan tersangka mengaku menggunakan uang arisan untuk membayar angsuran dua mobil dan membangun rumah mewah dua lantai.
Selain itu, tersangka menggunakan uang itu untuk membayar angsuran pinjaman karena menggadaikan tiga sertifikat rumah, dua BKPB mobil, delapan BPKB sepeda motor yang berbulannya mencapai Rp 50 juta.
Dia juga sempat meminta sejumlah ketua kelompok agar menyediakan dana talangan untuk mengembalikan uang anggota arisan tersebut.
"Jadi tersangka mempunyai 20 ketua kelompok yang mengkoordinir ratusan peserta kurang lebih sebanyak 400 orang dari empat desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Menurut dia, tersangka menjalankan arisan seorang diri tanpa melibatkan keluarganya.
Dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti di antaranya 19 buku tabungan, tiga buku tulis catatan uang arisan dan brosur, dua kendaraan Avanza, Pick up dan uang tunai Rp 2,1 juta beserta buku tabungan bank.
"Kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar lantaran setiap anggota arisan mencapai puluhan hingga ratusan juta," ucap Dony.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus menyelidiki kasus dan membuka posko pengaduan di Polsek Ngoro.
"Kami terus mendalami kasus ini karena diduga masih banyak korban lain yang menjadi korban penipuan arisan fiktif," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka atas perbuatanya dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelola dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," katanya. (tribunjatim.com/ Mohammad Romadoni)