TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi bandar arisan fiktif.
Ia hanya bisa menangis sesenggukan saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
Dia mengakui semua perbuatanya telah membawa kabur uang iuran anggota arisan lebaran yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 1 miliar.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan mobil Pick up Mitsubishi Colt S 8587 RA.
Tidak hanya itu, tersangka juga memakai uang arisan untuk membangun rumah di tempat tinggalnya Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang nilainya mencapai Rp 400 juta, pada 2018 lalu.
Ia ternyata juga terlilit banyak pinjaman sehingga sisa uang hasil kejahatan dipakainya untuk membayar utang.
Baca juga: Penipu Bermodus Arisan Fiktif Raup Rp1 Miliar, tapi Hidup Menggelandang karena Jadi Buron
"Saya tidak bisa mengembalikan uang iuran anggota arisan karena untuk membangun rumah Rp.400 juta dan sisanya buat bayar utang, total uang yang saya pakai kurang lebih Rp 1 Miliar," ungkapnya, Senin (24/5/2021).
Tersangka Tarmiati mengatakan, dirinya sudah menjadi operator arisan lebaran sejak 2014 dan selalu cair tepat waktu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Akhirnya banyak yang tergiur ikut arisan lantaran setiap anggotanya akan mendapat bunga lima persen dari jumlah total nilai uang yang disetorkan pada masing-masing ketua kelompok.
Namun pertengahan Agustus 2018, tersangka mulai kebingungan mengembalikan iuran arisan lantaran dia memakai uang arisan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan pribadinya.
Baca juga: Mia, Bandar Arisan Bodong di Mojokerto Dibekuk di Sragen Dengan Keluarga, Sempat Nginap di Masjid
Dia meminjam uang ke sejumlah ketua kelompok bahkan mereka sampai menggadaikan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan ke bank untuk menutupi kekurangan pengembalian iuran arisan tersebut.
Tersangka gali lubang tutup lubang untuk mengembalikan uang arisan anggotanya hingga akhirnya tidak bisa mengembalikan.
"Ya sebenarnya sudah sering mengadakan arisan tapi yang terakhir 2021 saya tidak bisa memberikan karena tahun 2020 sebagian ada yang kurang, akhirnya saya pinjam dari ketua kelompok dan pinjam sertifikat jaminan ke bank untuk menutupi kekurangan yang tahun lalu," katanya.
Tersangka mengaku mempunyai 20 ketua kelompok yang mengkoordinir sebanyak 400 anggota arisan.
Dia bersama ketua kelompok menyebarkan brosur paket arisan lebaran guna menjerat korbannya.
Baca juga: Pelarian Pelaku Arisan Lebaran Fiktif Berakhir di Sragen, Korbannya Ratusan Emak-emak di Mojokerto
Adapun mekanisme arisan ini adalah setiap anggota arisan membayar iuran selama 46 minggu.
Tersangka memperoleh setoran iuran anggota dari ketua kelompok hanya 45 minggu.
Alasannya, iuran arisan yang sisa satu minggu itu sebagai imbalan ketua kelompok.
"Jadi arisan selama 46 minggu dan yang masuk ke saya khususnya dari ketua kelompok 45 minggu dan minggu terakhir itu sebagai bonus sebagai ganti ketua kelompok menarik iuran anggota arisan," ucap Tarmiati.
Meminta maaf
Tarmiati sembari menangis meminta maaf khusus pada anggota arisan dan ketua kelompok tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini dan saya sudah berusaha mencari pengganti tapi saya tidak bisa karena terlilit utang terlalu banyak akhirnya jadi begini," katanya.
"Saya benar-benar meminta maaf pada semua yang ikut arisan dan juga keluarga saya sudah membuat malu," ucap dia sembari mengusap air matanya.
Pelarian Tarmiati
Terbongkarnya kasus tersebut berawal saat para korban yaitu anggota arisan dan ketua kelompok melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Ngoro, pada 3 Mei 2021.
Setelah ada laporan polisi, Tarmiati bersama keluarganya yaitu suami dan dua anaknya membawa barang berharga beserta dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI danmobil Pick up Mitsubishi Colt S 8587 RA, kabur dari rumahnya pada (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka kabur mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan suaminya dan putranya mengemudikan pick up yang berisi perabotan mengarah ke daerah Jawa Tengah dengan berbekal uang tunai Rp 15 juta.
Dalam pelariannya itu tersangka sempat berpindah-pindah tempat dari Solo, Grobogan, dan Sragen.
Mereka hidup terkatung-katung bahkan tidur di masjid maupun musala di pinggir jalan setiap daerah yang disinggahinya selama tiga hari.
Baca juga: Arisan Bodong di Mojokerto, Pelaku Tipu Ratusan Emak-emak, Kerugian Tembus Rp 1 Miliar
Setelah itu mereka mengontrak sebuah rumah di belakang warung makan nasi padang, wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Keberadaan tersangka terdeteksi dari kendaraan yang digunakannya.
Polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang sudah dihuni selama kurang lebih tiga pekan.
"Tersangka memang sengaja melarikan diri setelah tidak bisa mengembalikan uang arisan lebaran milik ratusan peserta yang digunakan untuk keperluan pribadi sejak 2018," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, Senin (24/5/2021).
Dony menjelaskan hasil penyidikan tersangka mengaku menggunakan uang arisan untuk membayar angsuran dua mobil dan membangun rumah mewah dua lantai.
Selain itu, tersangka menggunakan uang itu untuk membayar angsuran pinjaman karena menggadaikan tiga sertifikat rumah, dua BKPB mobil, delapan BPKB sepeda motor yang berbulannya mencapai Rp 50 juta.
Dia juga sempat meminta sejumlah ketua kelompok agar menyediakan dana talangan untuk mengembalikan uang anggota arisan tersebut.
"Jadi tersangka mempunyai 20 ketua kelompok yang mengkoordinir ratusan peserta kurang lebih sebanyak 400 orang dari empat desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Menurut dia, tersangka menjalankan arisan seorang diri tanpa melibatkan keluarganya.
Dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti di antaranya 19 buku tabungan, tiga buku tulis catatan uang arisan dan brosur, dua kendaraan Avanza, Pick up dan uang tunai Rp 2,1 juta beserta buku tabungan bank.
"Kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar lantaran setiap anggota arisan mencapai puluhan hingga ratusan juta," ucap Dony.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus menyelidiki kasus dan membuka posko pengaduan di Polsek Ngoro.
"Kami terus mendalami kasus ini karena diduga masih banyak korban lain yang menjadi korban penipuan arisan fiktif," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka atas perbuatanya dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelola dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," katanya. (tribunjatim.com/ Mohammad Romadoni)