"Bila perlu dicek setiap saat, jangan sampai di ponsel itu ada situs-situs berbau porno yang yang membuat pola pikir anak menjadi terpengaruh," jelasnya.
Baca juga: Ngamuk Lihat Adik Dirudapaksa Pacar, Pria Ini Bacok Teman Dekatnya, Berawal dari Pinjam HP
Selain itu, mantan Kanit PPA Polres Buleleng ini juga berharap ada kerjasama antara PPA Polres Buleleng, P2TP2A, serta pemerintah untuk menerapkan perda perlindungan anak serta jam malam untuk anak.
"Dengan demikian kami bisa melakukan patroli dan monitoring, agar anak-anak tidak berkeliaran pada batas waktu yang ditentukan.
Tujuannya untuk mencegah anak-anak terpengaruh ke hal-hal yang negatif. Orangtuanya, maupun gurunya bisa dipanggil sehingga ada edukasi yang diberikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng diduga dirudapaksa oleh keluarganya sendiri.
Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga dirudapaksa oleh Nyoman A (40).
Aksi bejat ini sudah dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak empat kali.
Namun baru diketahui oleh keluarga korban pada Februari lalu, dan baru dilaporkan ke polisi pada 12 Mei lalu.
Nyoman A tinggal di rumah korban, sejak dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Pria yang sebelumnya bekerja di Denpasar ini kemudian tertarik dengan korban, hingga akhirnya merudapaksanya sebanyak empat kali.
Orangtua korban pun berhasil mengetahui perbuatan terduga pelaku, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik korban.
Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh terduga pelaku.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polisi Tetapkan Nyoman A Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buleleng