Kadek Ary menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Dhani dan Riyadi itu, untuk memastikan apakah ada korban lain.
"Sejauh ini hanya Kades Lojejer ini yang melapor. Namun kami masih akan dalami lagi," tegas Ary.
Akibat perbuatan kedua orang tersebut, polisi menjerat memakai sejumlah pasal yakni Pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Penulis: Sri Wahyunik
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berbekal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Warga Kencong Jember Tipu Kades Rp 4,7 Miliar