News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda di Mojokerto Jambret HP Milik Polwan, Modus Buntuti Korban Sepulang dari Kantor

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil membekuk pelaku penjambretan yang korbannya adalah seorang Polisi Wanita (Polwan).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Ahmad Sifa’ul harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berumur 26 tahun itu dilaporkan karena telah melakukan aksi menjambret HP.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah polwan dengan pangkat Briptu DT yang dinas di Polresta Mojokerto.

Warga Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu telah diamankan oleh anggota Reskrim Polresta Mojokerto.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Ketika penggerebekan berlangsung, pemuda tanggung itu langsung menyerah dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Cerita Gadis asal Semarang Dibegal Pacar Sendiri, Pura-pura Mati untuk Selamatkan Diri

Revolver yang sudah dipersiapkan petugas pun tidak sampai menyalak.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto menjelaskan tersangka menjambret ponsel Briptu DT anggota Polwan Polresta Mojokerto saat mengendarai motor di Jalan Hayam Wuruk.

Tepatnyadi bawah jembatan Gajah Mada, Kamis (06/05/2021) sekira jam 14.00 WIB kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk berupa rekaman CCTV kendaraan pelaku kerap melintas di jalan tersebut.

"Pelaku jambret handphone milik anggota Polwan kini diamankan di Polresta Mojokerto," tuturnya, Selasa (25/05/2021).

Tersangka saat beraksi membuntuti korban pulang dari mapolres.

Tepat di TKP, korban yang menaruh handphone di dashboard motor matic Honda New Vario langsung disikat.

Pelaku yang mengendarai motor Honda CBR tanpa pelat nomor kabur ke arah timur.

Baca juga: Lansia di Koja Tak Kuat Lari Kejar 4 Penjambret, Sempat Lempar Tempat Rokok Kaleng ke Arah Pelaku 

Setelah kejadian, korban melaporkan kasus kejahatan penjambretan yang menimpanya ke Polresta Mojokerto.

"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan

(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Berita lainnya terkait kasus penjambretan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini