TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang pria berinisial DH (55) akhirnya terungkap.
Pelaku yang merengut nyawa korban adalah kekasihnya sendiri, YS (23).
Diketahui antara korban dan pelaku merupakan penyuka sesama jenis.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (18/5/2021), jasad korban ditemukan di jalan masuk menuju Terminal Gambut Barakat, kawasan Jalan A Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Petugas gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Buser polsek gambut Polres Banjar, sampai pelaku ke Sumatera Utara, sejak Minggu (23/5/2021).
Tim Macan Kalsel dan Unit Buser Polsek Gambut Polres Banjar turut dibantu Unit Buser Polrestabes Medan Polda Sumut dalam upaya penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan.
Baca juga: Pria di Palembang Tewas Dibunuh Usai Acara Tahlilan Kematian sang Ayah, Ini Kronologinya
Tersangkanya berinisial YS (23), ditangkap para petugas di kawasan Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Hendri Budiman, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (25/5/2021), membenarkan penangkapan terhadap tersangka YS di Sumatera Utara.
"Iya, sudah (ditangkap). Orang yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan itu terhadap korban," kata AKBP Andy saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Terkuak, pembunuhan keji yang dilakukan oleh tersangka pelaku YS ini ternyata didasari motif sakit hati.
Pengakuannya kepada polisi, tersangka yang tinggal di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel, ini menjalin hubungan asmara terlarang sesama jenis dengan korban.
Kepada petugas pula, tersangka mengaku tega membunuh korban karena emosi dan merasa berkali-kali dibohongi.
Korban, kata tersangka pelaku kepada polisi, menjanjikannya diberi Rp 200 ribu setiap berhubungan badan.
Baca juga: Dendam Pribadi, Kadus di Pariaman Bunuh Pria, Pelaku Bawa Parang Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Namun janji itu tidak ditepati oleh korban. Padahal menurutnya, sudah berhubungan badan sebanyak empat kali.