Puncaknya pada saat Selasa (18/5/2021), tersangka pelaku yang saat itu telah gelap mata lalu menusuk leher dan tubuh korban berkali-kali hingga akhirnya meregang nyawa.
Panik, tersangka pelaku melarikan diri ke kampung halamannya, yakni di Desa Adian Nangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Namun persembunyian tersangka pelaku berhasil diketahui polisi, hingga akhirnya diringkus dan kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan.
Pelaku YS dijerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Selain membawa tersangka YS, petugas juga membawa sejumlah barang bukti, celana pendek warna hitam kombinasi putih bernoda darah, kaus hijau milik pelaku bernoda darah, sweater milik pelaku bernoda darah, tas selempang bernoda darah, sepeda motor tipe Honda Sonic merah bernoda darah dan satu helm hitam.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Penusuk Leher Warga Gambut Ditangkap Polisi di Sumatera Utara
(BanjarmasinPost.co.id/ Achmad Maudhody)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.