TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur telah menerima laporan terkait kasus kerumunan yang terjadi di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Menanggapi laporan tersebut, polisi pun berencana untuk memangnggi sejumlah saksi dari pelapor dan terlapor.
Polisi akan memanggil di antaranya ada Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan Sekda Jatim Heru Tjahjono.
Polda Jatim menegaskan, pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun Gubernur Khofifah.
Jika terbukti terjadi pelanggaran prokes, maka Polda Jatim akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dinilai Tega karena Gelar Pesta Ultah di Tengah Pandemi, Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim
Akan Lihat Hasil Olah TKP
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan akan melihat hasil oleh TKP terlebih dahulu untuk bisa memastikan benar tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.
"Kita lihat nanti dari hasil olah TKP itu sendiri," kata Gatot dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu, (26/5/2021).
Lebih lanjut Gatot pun memberikan gambaran jika pada SE Mendagri sudah jelas tercantum aturan mengenai larangan terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Yang jelas kami sudah memberi gambaran, kan di Mendagri sudah jelas. Seperti contoh rumah makan harus 50 persen. Terus untuk kegiatan lainnya, misal perkawinan juga ada kapasitas ketentuannya," pungkasnya.
Baca juga: Khofifah Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes di Pesta Ulang Tahunnya
Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim
Diwartakan sebelumnya, Advokat Muhammad Sholeh mengajukan pelaporan ke Polda Jawa Timur, Senin (24/5/2021).
Pelaporan tersebut dilakukan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur.
Tak hanya Gubernur Khofifah saja, Sholeh juga turut melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.