News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjadi Lagi, Dua Anak Gugat Ibu Kandungnya, Mengaku Diancam Pembeli Saat Jual Beli Tanah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan perkara perdata terkait anak menggugat orangtua pada Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, perbuatan sepihak ibunya terhadap tanah dan bangunan itu bukan kali pertama.

Sebelumnya sempat ibunya menggadaikan sertifikat tanah secara sepihak.

"Saya bekerja wiraswasta terkait komputer. Sedari kecil tinggal di rumah itu. Sejak dijual tidak sah itu, dari pihak tertentu meminta saya meninggalkan rumah itu," katanya.

Kasus hukum anak gugat orangtua kerap melibatkan emosi. Si anak selaku penggugat kerap mendapat cibiran.

"Itu terserah orang, toh mereka enggak tahu duduk masalahnya apa. Kami yang jelas tidak mau menjual tanah dan bangunan itu," ucapnya.

Kuasa hukum Johari dan Bahari, Musa Darwin Pane membenarkan soal gugatannya.

"Jadi memang ini ada gugatan anak kepada orang tua, dalam hal ini ibunya. Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa didzalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah. Tiba-tiba Johari dan Bahari diusir dari rumah sendiri," ucap Musa Darwin Pane.

Kasus bermula saat Johari dan Bahari beserta ibunya memiliki tanah dan rumah peninggalan kepala keluarga.

Tanah dan rumah itu kemudian hendak dibeli oleh Reni Purba, dengan berjanji pada Johari dan Bahari akan melunasi melalui KPR perbankan.

Namun, harus ada proses balik nama atas sertifikat tersebut.

"Faktanya pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah dilakukan. Namun, tergugat I Reni Purba diduga sembunyi-sembunyi menyerahkan uang pembayaran kepada tergugat II, ibu kandung Johari dan Bahari terkait jual beli tanah dan bangunan sebesar kurang lebih Rp 195 juta

Penjualan tanah dan rumah itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Di sisi lain, penjualan tanah itu bisa saja sah karena tergugat II merupakan ahli waris dari suaminya.

"Padahal rumah tersebut adalah milik daripada ayahnya yang sudah meninggal, dan berbalik nama menjadi nama ibunya. Belum lagi sertifikatnya sudah balik nama, karenanya di sisi lain kami menduga ada perbuatan curang," ucap Musa yang juga sempat jadi kuasa hukum anak yang menggugat kakek Koswara belum lama ini.

Tiba-tiba, kata dia, kliennya yang menempati rumah itu diusir oleh tergugat I yang merasa sudah menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini