TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN -- Aksi "main tangan" dilakukan oleh seorang pemuda di Pasuruan Jawa Timur terhadap calon istrinya sendiri.
Ahmad Bagus Cahyono, warga Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diduga menganiaya tunangannya, LU.
Gara-garanya, LU sudah empat hari tak memberi kabar kepada calon suaminya tersebut.
Pria berusia 23 tahun pun dibekuk oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Selasa (25/5/2021) siang.
Baca juga: Kronologi Pemuda Aniaya Calon Istri di Rumah Makan, Videonya Viral di Medsos
Kapolres Pasuruan Kotam AKBP Arman mengatakan, kasus ini terungkap setelah video penganiayaan tersangka terhadap korban ini viral di media sosial.
Berdasarkan video itu, kata Kapolres, timnya langsung bergegas dan memburu pelaku.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan langsung dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan.
"Saat di polres, tersangka mengakui perbuatannya itu," kata Kapolres.
Dia menjelaskan, motif penganiayaan ini karena tersangka merasa kecewa dengan korban yang selama empat hari tidak memberikan kabar.
Baca juga: Lady Gaga Ternyata Korban Rudapaksa hingga Hamil di Usia 19 Tahun: Saya Dianiaya & Dikurung
Bahkan, saat ditemui pada Senin (24/5/2021) malam, korban yang warga Gondangwetan, Pasuruan, tidak mau menemuinya.
"Sebelum kejadian yang viral ini, tersangka sudah menempeleng korban di tempat kerjanya.
Permasalahannya cekcok, soal internal hubungan mereka," jelas dia.
Setelah kejadian pertama, lanjut Kapolres, tersangka ini datang ke tempat kerja korban dan berniat minta maaf.
Namun, saat itu, korban sedang bekerja karena masih banyak pembeli.