TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Kota Medan melakukan penggerebekan tempat pelayanan tes antigen di depan kantor Pos Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/5/2021) malam.
Diduga tempat pelayanan tes antigen yang berlokasi di pusat Kota Medan, tepatnya di seberang Lapangan Merdeka tersebut digelar tanpa izin.
Dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (27/5/2021), Waka Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan penggeledahan ini menindaklanjuti pemeriksaan kemarin di depan menara Mandiri.
"Layanan swab cepat di sekitar Lapangan Merdeka. Jadi menindaklanjuti tindakan kami kemarin."
"Jadi ada juga di tempat yang berdekatan tempat melakukan tes covid tidak jelas, yang diduga tanpa izin," ungkap Waka Satreskrim Rafles.
Rafles juga mengatakan pemeriksaan rapid tes antigen yang digelar di depan kantor pos Kota Medan tidak memiliki izin resmi.
Dikabarkan, para penyelenggara hanya memiliki izin dari dinas Pariwisata.
Sementara itu, izin dari pihak lain tidak ditemukan.
Baca juga: Menhub: 400 Ribuan Orang Menyeberang ke Sumatera, Saat Kembali Wajib Tes Rapid Antigen
Baca juga: Ada Random Rapid Tes Antigen, Jalan Tol Layang MBZ Arah Jakarta Ditutup
"Jadi setelah kami cek mereka hanya mengantongi izin dari dinas pariwisata dan yang lain-lain tidak ada dan akan di dalami lebih lanjut," terang Rafles.
Dikutip dari tayangan Kompas Pagi, Kompas Tv, Kamis (27/5/2021), dari pemeriksaan ini, kepolisian mengamankan barang-barang yang dipergunakan oleh tim medis untuk melakukan pemeriksaan tes rapid tes.
Tidak hanya itu, limbah medis yang ditemukan ditempat sampah juga diturut diamankan polisi.
Limbah medis ini digunakan sebagai barang bukti karena diduga adanya indikasi kesalahan dari pengelolaan limbah medis.
Dalam penggrebekan ini, empat orang petugas yang melayani test rapid antigen dibawa ke Polrestabes Kota Medan untuk dimintai keterangan.
Pengelolaan Limbah Medis Saat Pandemi