TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Marwan (30) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Marwan dilaporkan oleh Pendi (33) ke pihak berwajib lantran melakukan penggelapan uang pembelian kerupuk dan kemplang senilai Rp 91 juta.
Kini warga Jalan Kertapati Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan telah dijemput tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang.
Marwan diringkus saat berada di rumahnya Baturaja pada Kamis (27/5/2021) sekira pukul 03.00.
Meski sempat mengelak dan tidak mengakui kesalahannya melihat petugas datang.
Baca juga: Penipuan Bermodal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Pria di Jember Gelapkan Uang Rp 4,7 Miliar
Namun setelah ditunjukan bukti-bukti yang ada barulah Marwan pasrah alias menyerah.
Dengan wajah tertunduk malu, akhirnya bersama barang bukti berupa dua lembar nota pengiriman kerupuk dan kemplang dan satu flasdisk merek Toshiba berisi percakapan tersangka.
“Khilaf pak saya. Awalnya saya lancar bayar ke dia. Namun setelah berjalannya waktu, dan saya jual lagi uang terpakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Mirwan.
Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, Mirwan langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan uang kerupuk tersebut terjadi, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00, di Jalan Suka Bangun 2 Suak Permai Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.
Berawal dari Mirwan yang memesan kerupuk dan kemplang kepada korban yakni Pendi (33) warga Sukabangun 2.
Kemudian korban mengantar barang pesanan tersebut ke TKP.
Baca juga: Polisi Juga Akan Selidiki Dugaan Penipuan Belanja Online yang Dialami Pelaku Pengancam Kurir
Tapi ketika barang tersebut sudah diantar, pelaku malah tidak melakukan pembayaran pesanan kerupuk dan kemplang tersebut.
Setiap ditagih pelaku menjanjikan akan melakukan pembayaran atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 91.275.000 selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.