TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Basri Budi Utomo (57) harus berhadapan dengan hukum lantaran tersandung kasus pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal.
Kasus yang menyeret nama Basri sudah memasuki ranah persidangan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (27/5/2021).
Terdakwa diketahui juga menjabat sebagai ketua umum dari LSM bernama Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI).
Dia terjerat kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahannya di media sosial Facebook.
Baca juga: Tuntas Pembangunan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Diyakini Dongkrak Ekonomi Daerah
Melalui media sosial pribadinya, dia menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.
Dalam sidang yang berlangsung sekira 3 jam tersebut, terdakwa dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas II B Tegal.
Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri didakwakan dengan tujuh pasal berlapis.
JPU Jasri Umar mengatakan, terdakwa dikenakan dakwaan kombinasi dengan tujuh pasal berlapis.
Pertama yaitu Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keempat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kelima Pasal 311 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Pemkot Tegal, TNI dan Polri akan Tutup Wisata Pantai Liar yang Jadi Lokasi Mesum
Keenam Pasal 310 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terakhir yang ketujuh, Pasal 207 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa M Basri Utomo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal itu kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/5/2021).
Jasri mengatakan, ancaman hukuman terberat terdakwa adalah 10 tahun penjara.
Hal itu terdapat di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman yang terberat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Basri Didakwa Tujuh Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kodim 0712 Tegal
(TribunBanyumas.com/ Fajar Bahruddin Achmad)