Kini, setelah dua tahun divonis, Ida juga tak kunjung dieksekusi.
Baca juga: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Wanita di Ponorogo Tewas Tenggak Obat Hama, Berulang Kali Coba Bunuh Diri
Baca juga: Hampir Sebulan Nikahi Fatimah Az Zahra, Hari Ini Ustaz Abdul Somad Gelar Resepsi di Gontor Ponorogo
Kejari Sebut Depresi Mbak Ida Tergolong Berat
Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Alhumami pun mengungkapkan alasan pihaknya belum bisa mengeksekusi badan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 tersebut.
"Kendala eksekusi badannya karena (Ida) masih dengan gangguan jiwa berat, jadi menunggu (Ida) sehat dulu," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).
Setidaknya ada tiga dokter dari rumah sakit berbeda yang menyatakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo tersebut depresi.
Ketiganya adalah RSJ Menur Surabaya, lalu RS Hermina Solo, dan RSUD Dr Soeroto Ngawi.
"Jadi awalnya tahun 2016 RSJ Menur sudah menyatakan yang bersangkutan depresi berat. Lalu saat awal kita mau eksekusi Desember 2019 RS Hermina menyatakan hal serupa," kata Khunaifi.
Untuk memastikan lagi, Kejari Ponorogo memeriksakan Ida ke RSUD Dr Soeroto Ngawi dan hasilnya juga sama.
"Jadi memang belum bisa dilakukan eksekusi karena berisiko bunuh diri," lanjutnya.
Selain dengan rumah sakit, Kejari Ponorogo juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Ponorogo.
"Pihak Lapas juga meminta harus ada surat sehat dulu sebelum terpidana masuk," terang Khunaifi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kejari Ponorogo sendiri menerima salinan putusan MA pada akhir tahun 2019 walaupun putusan perkara sudah dilakukan pada awal tahun 2019.
Sehingga 1,5 tahun pasca menerima salinan Kejari Ponorogo terus memantau kondisi kesehatan Ida.
"Kita update kondisi (Ida) dengan meminta laporan kesehatan tiap 3-4 bulan sekali. Kalau sudah sehat tentu kita eksekusi," pungkasnya.