News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Jateng Resmikan Layanan Care Center 'Jo Kawin Bocah' Demi Cegah Perkawinan Usia Dini

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov Jateng Luncurkan Layanan care Center Jo Kawin Bocah

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meresmikan layanan care center "Jo Kawin Bocah", Jumat (28/5/2021). 

Hal ini dilakukan demi mencegah berkembangnya angka perkawinan di usia dini.

Diketahui, pada tahun 2020, Provinsi Jawa Tengah mencatat perkawinan usia anak sangat tinggi.

Angka ini didominasi perkawinan anak perempuan dengan jumlah 11.301, dan anak laki-laki berjumlah 1.671.

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Sabtu, (29/5/2021), untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah meluncurkan layanan care center "Jo Kawin Bocah". 

Baca juga: POPULER REGIONAL Siswi SMP Tewas pada Hari Pernikahannya | Misteri Kilatan Cahaya di Puncak Merapi

Baca juga: FAKTA Rizki DA Talak Cerai Nadya Mustika: Belum Ada Sebulan Nikah, Tak Ada Lagi Foto Pernikahan

Tak hanya untuk pencegahan, layanan ini juga digunakan untuk penanganan pada kasus perkawinan usia dini yang telah terjadi.

Dalam arti lain, layanan ini tidak hanya berfokus pada pencegahan, namum juga konsultasi penanganan perkawinan usia anak.

Layanan konsultasi "Jo Kawin Bocah" ini dapat di akses 24 jam pada www.jokawinbocah.id

Program layanan ini dibentuk untuk mempermudah penerimaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan dan rujukan dengan melibatkan pentahelix yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Selain berfokus pada edukasi terhadap si anak, layanan ini juga mengedukasi orang tua dalam melakukan perannya untuk memenuhi hak dan perlindungan anak.

Adanya layanan ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk mempercepat dan mempermudah edukasi dan penanganan aduan perkawinan anak.

Baca juga: Kasus Pernikahan Anak di Masa Pandemi Naik Hingga 300 Persen

Sehingga layanan ini juga sebagai upaya sosialisasi pentingnya usia matang perkawinan dan terencana.

Diketahui, meskipun perkawinan boleh dilakukan di umur 19 tahun, namun DP3AP2KB menyebut secara kesehatan, kesiapan dan perencanaan untuk mempunyai anak yakni pasangan menikah sebaiknya minimal pada umur 21 tahun untuk perempuan, sementara laki-laki pada umur 25 tahun.

PLT Asisten Pemkesra Pemprov Jateng, Yulianto Prabowo berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini