Setelah membunuh korban, Kapolres menuturkan jika AM sempat mencoba dua kali melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri di WC penginapan.
"Selain itu, dia juga mencoba untuk melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah," tuturnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pembunuhan itu dilakukan hanya oleh satu orang, dan tidak ditemui keterlibatan tersangka lainnya.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan termasuk pembunuhan berencana karena di dapatkan bukti bahwa dia menyiapkan alat berupa cuka getah untuk memperlancar aksinya," jelas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul MOTIF Suami Habisi Nyawa Istri Siri usai Hubungan Intim, Ditinggal Nikah Lagi dan Istri Tua Merajuk
(TribunPontianak.co.id/ M Wawan Gunawan)
Berita lainnya seputar kasus suami bunuh istri.