"Jadi kepala anjing ini kesannya kotor, kasar di sehari -hari," jelasnya.
Sebelumnya, petugas juga sudah menangkap TSB alias Bobi yang juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
TSB ditangkap pada Kamis (20/5/2021) sore lalu, di sekitar rumah keluarganya di Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Dengan begitu, total 5 pelaku dalam kasus ini, semuanya sudah berhasil dibekuk.
Ketiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap lebih dulu diantaranya IP alias Iwan dan DW alias Didi yang ditangkap pada Rabu (10/3/2021) malam.
Iwan ditangkap di Kantor Lembaga Adat Pekanbaru (LAM) Pekanbaru.
Didi ditangkap di Jalan Melur Pekanbaru.
Lalu Boy yang ditangkap pada Kamis (11/3/2021) malam di Jalan Kubang Raya.
Berikutnya, Bobi yang berperan sebagai eksekutor, ditangkap di Pelalawan, Kamis (20/5/2021) kemarin.
Baca juga: Lunasi Pinjaman Online, Kuli Bangunan 13 Kali Mencuri di Masjid dan Mushola, Begini Modusnya
Selain melakukan aksi pelemparan kepala anjing, komplotan pelaku juga meneror rumah warga bernama M Nasir Penyalai.
Mereka menyiram rumah tersebut dengan bensin.
Kasus ini dilatarbelakangi musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru.
Dalam musyawarah daerah luar biasa itu, terjadi pergantian pimpinan di tubuh LAM Pekanbaru.
Di antaranya Ketua Kerapatan Adat dan juga Ketua Harian.