TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Setelah tiga hari melakukan pencarian terus-menerus jajaran Polres Sampang akhirnya berhasil menggulung kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lima TKP, Senin (31/5/2021).
Upaya polisi dalam penangkapan itu, polisi meringkus dua pelaku curanmor dan seorang penadah motor curian, berikut sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku curanmor itu masing-masing GE dan AM, warga Desa/Kecamatan Torjun, Sampang. Sedangkan penadahnya adalah MN, warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang.
Kedua pelaku curanmor itu diketahui sudah mengacak-acak Kota Sampang selama tiga hari terakhir yaitu Rabu (26/5/2021) sampai Jumat (28/5/2021).
Selama tiga hari itu dua pelaku sudah beraksi di lima TKP dan menggasak lima sepeda motor.
Baca juga: Kabur dari Kantor Polisi, Pemuda Residivis Curanmor Ditemukan Tewas Tergantung di Hutan Probolinggo
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan kali ini terjadi di lima lokasi dalam tiga hari. Jadi ada dua motor yang dicuri dalam sehari.
"Jadi aksi mereka berturut-turut selama tiga hari di lokasi yang berbeda," kata Hafidz.
Baca juga: Kaki Terluka karena Ditembak, Tahanan Spesialis Curanmor Nekat Kabur saat Hendak Diperiksa Polisi
Dari keterangan yang dikorek dari kedua pelaku, kelima lokasi yang disasar di antaranya Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Dalpenang (Bank BRI), Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong, dan Jalan KH Hasyim Ashari.
"Termasuk di Dusun Torjun di Desa/Kecamatan Torjun dan Puskesmas Kedungdung," terang Hafidz.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Sampang juga mengamankan dan menyita barang bukti lima unit kendaraan sepeda motor.
Termasuk empat BPKB, empat STNK, tiga kunci kontak sepeda motor, dua kunci palsu, satu remote sepeda motor Honda PCX.
"Kami juga berhasil mengamankan dua buah kunci T, satu buah rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T yang digunakan tiga tersangka saat beraksi," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku curanmor itu dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun. "Untuk penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah atau persekongkolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegasnya. HANGGARA PRATAMA
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tiga Hari Acak-Acak Sampang, Dua Pelaku Curanmor Digulung Berikut Penadahnya
Editor: Deddy Humana