Warga berharap Pemkot Malang segera menanggapi protes warga dengan merobohkan bangunan tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP sempat melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.
Namun hingga saat ini juga tak kunjung dirobohkan.
Baca juga: Dituding Terkena Radiasi Logam di KRI Nanggala, Kolonel Iwa Kartiwa Membantah, Ini 8 Klarifikasinya
Dampak Radiasi Gelombang
Banyak dari kekhawatiran masyarakat akan penggunaan tower radiasi gelombang milimeter energi yang lebih tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, seorang profesor bioteknologi di Pennsylvania State University, Kenneth Foster mengatakan, radiasi pengion yang muncul dari tower dapat merusak sel-sel kulit dan DNA.
Hal ini karena sinar ultraviolet gelombang pendek dari langit memiliki energi yang cukup untuk mengetuk elektron dari atomnya.
Sehingga diperlukan penggunaan tabir surya di luar.
Foster mengatakan, bahkan pada tingkat paparan tinggi, energi yang dikeluarkan dari frekuensi radio (RF) dapat berbahaya.
Paparan ini dapat menimbulkan luka bakar atau kerusakan termal lainnya.
Menurut Foster, paparan yang berbahaya ini biasanya hanya terjadi dalam pengaturan pekerjaan di dekat pemancar frekuensi radio berdaya tinggi.
"Pada tingkat paparan tinggi, energi frekuensi radio (RF) memang bisa berbahaya, menghasilkan luka bakar atau kerusakan termal lainnya."
"Tetapi paparan ini biasanya hanya terjadi dalam pengaturan pekerjaan di dekat pemancar frekuensi radio berdaya tinggi," kata Foster.
Sementara pada tower pemancar ponsel 2G dan 3G, ditemukan beberapa bukti peningkatan tumor otak dan kelenjar adrenalin.