TRIBUNNEWS.COM - Warga Jalan Sawo, RT 10, RW 05, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang memprotes keberadaan sebuah tower seluler yang berada dekat di lingkungan tempat tinggal mereka.
Tower Base Tranceiver Station (BTS) yang diketahui telah ada sejak 2013 ini, dianggap ilegal oleh warga.
Hal ini lantaran keberadaan tower tersebut tidak mendapat persetujuan warga.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, keberadaan tower ini nyaris tak diketahui warga karena tertutup oleh bangunan yang menyerupai cerobong asap.
Ketua RT setempat, Hari Prasetio menyebut bahwa warga sudah delapan kali melaporkan keberadaan tower ilegal ini.
Baca juga: Hujan-hujanan di Selokan Bersama Teman, Bocah 7 Tahun di Malang Ditemukan Tewas, Ini Kronologinya
Baca juga: Depresi karena Rumah Tangganya Retak, Pria 35 Tahun di Malang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Bahkan baru-baru ini warga juga telah melaporkan lagi pada awal Mei lalu.
Menurut Hari, surat pengaduan tersebut sudah dikirim ke Wali Kota Malang, DPRD, serta Satpol PP.
Namun, hingga kini warga tidak kunjung mendapat tanggapan.
Warga yang bermukim di area ini khawatir jika terkena paparan radiasi terus-menerus.
Mengingat kerap terjadi kerusakan pada peralatan elektronik warga.
Baca juga: Wanita Panjat Tower Setinggi 60 Meter di Medan Amplas, Ini yang Dilakukan
Tak hanya itu, warga juga khawatir jika terjadi gempa bumi, bangunan yang membungkus tower roboh dan menimpa rumah warga.
Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi gempa yang mengguncang Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"TV kami berkali kali rusak, kalau hujan petir apalagi."
"Belum lagi bangunan yang membungkus tower dikhawatirkan roboh" kata Hari.