News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Banten Sebut 20 ASN Dinkes yang Ramai-ramai Mundur Adalah Gerbong Lama

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak melayangkan surat pengunduran diri, diduga terkait adanya kasus korupsi pengadaan masker

Namun, kondisi saat ini membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan. 

Dua tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) (TribunBanten/Ahmad Tajudin)

Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19.

Padahal, yang bersangkuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa, dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan. 

Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani surat di atas materai. 

Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada 26 Mei 2021.

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. 

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja. 

"Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021). 

Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan pada 2 dan 3 Juni 2021. 

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi. 

"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gubernur WH Ungkap 20 Pejabat Dinkes Mundur Gerbong Lama yang Tak Sejalan Upaya Berantas Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini