TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim bersuara menanggapi 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten yang mengundurkan diri.
Orang nomor satu di Banten ini juga tak segan membeberkan latar belakang dan alasan pengunduran diri tersebut.
Dirinya menilai pengunduran diri dari puluhan ASN tersebut bukan berdasarkan aksi solidaritas terkait sejawatnya yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 oleh Kejati Banten.
Baca juga: Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, 20 ASN Dinkes Banten Mengundurkan Diri
Menurut gubernur yang karib disapa WH ini, sejumlah ASN yang mengundurkan diri itu merupakan pejabat lama di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
"Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan,” ujar Wahidin, Selasa 91/6/2021).
“Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik," sambungnya.
Menurut WH, dirinya telah menerima surat pengunduran diri dari puluhan ASN Dinkes Provinsi Banten tersebut.
WH pun menilai para ASN tersebut tak mencerminkan sikap abdi negara di tengah upaya seksama dalam memerangi infeksi covid-19.
"Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjob-kan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan, dan kita akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat," jelas WH.
"Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segara," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran itu dilakukan secara tertulis melalui surat resmi.
Dalam isi surat pengunduran diri, ada dua poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan.