Laporan Wartawan Tribun-Medan, Goklas Wisely
TRIBUNNEWS, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyebut telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaana dan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Hal ini terkait dengan kaburnya lima tahanan narkoba pada pertangahan Mei lalu dan hingga saat ini belum berhasil ditangkap kembali.
"Tadi kita berikan hasil investigasi mendalam ke BNNP Sumut yang dilakukan setelah beberapa hari tahanan kabur," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (2/5/2021).
Dia menjelaskan, hasil temuannya ada maladministrasi atau penyimpangan prosedur soal proses penjagaan tahanan di rumah tahanan.
Pelanggaran berkenaan dengan petugas yang menjaga lapas BNN.
Abyadi mengatakan, selama ini petugas yang berjaga ialah penyidik.
"Jadi sebenarnya penyidik kan tidak memiliki fungsi untuk menjaga tahanan. Ini penyidik jadi rangkap jabatan," jelasnya.
Baca juga: Suami Kabur dari Tahanan lalu Ditemukan Tewas Gantung Diri, sang Istri Sebut Ada Kejanggalan
Ironisnya, sambung Abyadi, berdasarkan penulusuran Ombudsman Sumut, bahkan di BNN Kabupaten/Kota juga mengalami hal serupa.
Bahkan petugas yang menjaga sel tahanan adalah satpam.
"Jadi ternyata kasusnya hampir menyeluruh di Indonesia, yakni tidak ada petugas jaga khusus rumah tahanan BNN," ujarnya.
Maka dari itu, Ombudsman Sumut mendorong dilakukannya rekruitmen khusus untuk petugas yang berjaga di rumah tahanan BNN.
Baca juga: Bawa Kabur dan Cabuli Pacarnya yang Berusia 16 Tahun, Pemuda Ini Dijebloskan ke Tahanan
Selain itu juga, merekomendasikan adanya perubahan tata kelola di internal BNN.
Sebab, sampai saat ini tidak ada bidang khusus yang menangani pengawasan tahanan di rutan BNN.