Laporan Wartawan Tribun-Medan, Goklas Wisely
TRIBUNNEWS, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyebut telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaana dan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Hal ini terkait dengan kaburnya lima tahanan narkoba pada pertangahan Mei lalu dan hingga saat ini belum berhasil ditangkap kembali.
"Tadi kita berikan hasil investigasi mendalam ke BNNP Sumut yang dilakukan setelah beberapa hari tahanan kabur," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (2/5/2021).
Dia menjelaskan, hasil temuannya ada maladministrasi atau penyimpangan prosedur soal proses penjagaan tahanan di rumah tahanan.
Pelanggaran berkenaan dengan petugas yang menjaga lapas BNN.
Abyadi mengatakan, selama ini petugas yang berjaga ialah penyidik.
"Jadi sebenarnya penyidik kan tidak memiliki fungsi untuk menjaga tahanan. Ini penyidik jadi rangkap jabatan," jelasnya.
Baca juga: Suami Kabur dari Tahanan lalu Ditemukan Tewas Gantung Diri, sang Istri Sebut Ada Kejanggalan
Ironisnya, sambung Abyadi, berdasarkan penulusuran Ombudsman Sumut, bahkan di BNN Kabupaten/Kota juga mengalami hal serupa.
Bahkan petugas yang menjaga sel tahanan adalah satpam.
"Jadi ternyata kasusnya hampir menyeluruh di Indonesia, yakni tidak ada petugas jaga khusus rumah tahanan BNN," ujarnya.
Maka dari itu, Ombudsman Sumut mendorong dilakukannya rekruitmen khusus untuk petugas yang berjaga di rumah tahanan BNN.
Baca juga: Bawa Kabur dan Cabuli Pacarnya yang Berusia 16 Tahun, Pemuda Ini Dijebloskan ke Tahanan
Selain itu juga, merekomendasikan adanya perubahan tata kelola di internal BNN.
Sebab, sampai saat ini tidak ada bidang khusus yang menangani pengawasan tahanan di rutan BNN.
"Seharusnya yang jaga petugas khusus jangan penyidik yang fungsi tugasnya tidak itu. Jadi rangkap jabatan.
Misalkan hanya dibayar Rp 50 ribu per malam kan tidak sesuai. Bagus ada petugas khusus untuk menjaga itu," sebutnya.
Baca juga: Kaki Terluka karena Ditembak, Tahanan Spesialis Curanmor Nekat Kabur saat Hendak Diperiksa Polisi
"Ya ini karena struktur organisasinya tidak jelas juga. Tidak ada nomenklatur untuk khusus menjaga itu.
Kita minta juga BNN berkoordinasi dengan Lapas yang dinaungi Kemenkumham," sambungnya.
Adapun hasil rekomendasi itu disampaikan langsung kepada Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu yang hadir ke kantor Ombudsman Sumut.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Sumut menilai kaburnya lima tahanan dari rumah tahanan BNNP Sumut Cabang Rutan Kelas I Medan karena kelalaian petugas.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Merasa Dirinya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris
"Kalau kita lihat, ada beberapa faktor penyebab. Ada faktor kelalaian dari petugas yang terjadi pada proses pengamanan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar usai meninjau langsung Rutan BNNP Cabang Rutan Kelas I Medan di Jalan Balai Pom, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/5/2021).
Dia menjelaskan untuk kasus kabur tahanan ini, harus menjadi perhatian khusus bagi pihak BNNP Sumut dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumut untuk dilakukan evaluasi terkait sistem pengamanan.
"Ini SDM-nya kurang, masa cuma tiga petugas mereka. 1 petugas siang hari dan dua petugas malam hari," ujarnya.
Ia pun menyoroti tugas ganda yang dijalani petugas jaga BNNP Sumut.
Menurutnya, menjaga tahanan tersebut, bukanlah merupakan tugas utama mereka melainkan petugas sipir dari kemenkumham.
"Di sini yang menjaga tahanan bukan sipir, tapi penyidik dari BNN. Ini menjadi tugas tambahan.
Ini menjadi evaluasi bagi Kemenkuham seluruh Indonesia untuk menjaga tahanan di BNN yang ada, terutama di Sumut," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol. Sempana Sitepu menjelaskan untuk menjaga tahanan Narkotika itu, setiap hari hanya 3 petugas dibagi dua shif.
"Untuk menjaga tahanan ini, ada dari Berantas, Intel, penyidik, tugas lapangan BKO dari Brimob Polda Sumut dan wastahti.
Pagi yang jaga, anggota penyidik ASN, kalau malam, anggota Polri dan BKO. 24 jam dibagi dua, ya ada dua shift," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dari lima tahanan kabur, satu tahanan bernama Muhammad Junaidi telah menyerahkan diri pada Senin (17/5/2021).
Sementara keempat tahanan yang masih melarikan diri, adalah Rahmat Hidayatulloh alias Muhammad Isbandi, Zulfikar, Irwanda dan Marzuki Ahmad. (cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terkait Kasus Tahanan Kabur dari Sel BNN Sumut, Ombudsman RI Temukan Penyimpangan Prosedur