TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 4.400 orang jemaah calon haji (JCH) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) batal berangkat melaksanakan ibadah haji tahun 2021.
Hal itu dipastikan setelah Menteri Agama (Menag) RI memutuskan tidak mengirim jemaah haji tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
”Ada 4.400-an orang (siap berangkat), tapi karena pemerintah tidak memberangkatkan sebab pandemi, maka NTB juga tidak akan ada yang berangkat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB KH Muhammad Zaidi Abdad, pada TribunLombok.com, Kamis (3/6/2021).
Para jamaah tersebut sebenarnya disiapkan berangkat tahu ini.
Berbagai persiapan sudah dilakukan untuk proses pengiriman jamaah calon haji.
Tapi karena pemerintah memutuskan tidak mengirim jemaah haji, Kemenag daerah otomatis mengikuti kebijakan tersebut.
”Kalau sudah jadi keputusan nasional, daerah tinggal mengikuti. Berarti tidak ada pergerakan (pengiriman) apa pun,” katanya.
Setelah keputusan keluar, selanjutnya Kemenag di daerah bertugas mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat di NTB.