TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus dipermudah masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang, bernama Vina Saktiani.
Sedangkan korban merupakan anggota Komisi I DPRD Bintan.
Pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan anak wakil rakyat ke IPDN.
Kini Vina Saktiani sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Saat ekspose digelar, oknum ASN ini terlihat tertunduk malu.
Baca juga: Direktur BBC Timothy Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyampaikan, dari pemeriksaan polisi tersangka mengaku telah memberikan uang kepada panitia seleksi (pansel).
"Pengakuannya bahwa uang senilai Rp 60 juta diberikan kepada pengajar dan kasi pemegang soal seleksi," ucap Rio, Jumat (4/6/2021) di Mapolres Tanjungpinang.
Selain itu, tersangka juga mengaku menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada dosen dan Kepala Bagian (Kabag) di IPDN.
"Sisa uang yang diberikan korban ke tersangka itu digunakan untuk transportasi tersangka saat ke Jakarta dan Bandung. Total uang yang diminta tersangka ke korban Rp300 juta," sebutnya.
Namun saat diselidiki, ternyata nama-nama yang disebutkan tersangka tidak ada dalam struktur di IPDN tersebut.
"Sudah kita lakukan penyelidikan, nama yang disebutkan itu tidak ada," ucapnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Obligasi Dragon Berpeluang Bertambah
Ia menjelaskan, awal mulanya korban mendatangi tersangka untuk meminta tolong memasukkan anaknya ke IPDN.
"Anak korban ini sama saudaranya tersangka temanan. Saudaranya bilang kalau tantenya bisa masukkan orang, dan sudah ada buktinya. Lalu, anak korban ini sampaikan kepada bapaknya. Singkat cerita, ketemuan dan bicarakan hal itu," ujarnya.