Usai pergi dari rumah kosong, tersangka kembali ke rumahnya.
Merasa melakukan perbuatan kriminal, tersangka menceritakan aksinya kepada keluarganya.
Tanpa menunggu lama, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Malang.
"Iniasiasi menyerahkan diri ke kepolisian dari pihak keluarga. Polsek Gondanglegi mencoba mediasi terlebih dahulu. Akhirnya tersangka berkenan bersiap untuk menyerahkan diri ke Polres Malang," ujar Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini dijerat pasal pembunuhan.
"Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutup Hendri.
Sebelumnya, Ketua RT 30 RW 3 Desa Gondanlegi Kulon, Mujiono mengungkapkan, rumah kosong itu selalu gelap karena tak ada lampu.
Selain itu, Mujiono mengaku tak pernah mendapat laporan siapa yang membangun rumah kosong tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah kosong tersebut terpampang spanduk dijual.
"Karena itu tanah kavling. Kami juga gak tahu siapa pemiliknya," terangnya.
Sementara itu, warga Desa Gondenglegi bernama Yusuf S mendengar kabar pembunuhan itu pada pukul 19:00 malam. Sontak saja ia langsung memeriksa lokasi rumah kosong itu.
"Tau-taunya ada polisi banyak datang ke situ, sebelum warga datang,", ujar Yusuf.
Yusuf mengaku pernah melihat sesosok pria yang masuk ke rumah tersebut dengan ciri-ciri rambut gondrong.
Pria tersebut diduga pemilik rumah.