Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak dendam dan menuntut secara hukum.
Baca juga: Sakit Hati Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Syarat Rujuk, Pria di Kapuas Bacok Mertua hingga Tewas
"Korban menuruti sumpah permintaan pelaku, hingga akhirnya dilepaskan. Namun korban tetap melapor ke polisi," terangnya.
Perwira menengah itu menambahkan, setelah mendapat laporan tim jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, satu dari empat pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus buron.
"Ada tiga yang belum tertangkap, yang diamankan pemilik motor yang punya tunggakan angsuran," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 333 Ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
(Surya.co.id/M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Ditarik Akibat Nunggak Setoran, Pemilik Kendaraan Sekap dan Aniaya Pimpinan Leasing di Tuban