News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Motor Ditarik karena Nunggak Setoran, Pria Ajak Teman Aniaya dan Sekap Pimpinan Leasing

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria bernama Warsono (40) nekat menganiaya dan menyekap pimpinan leasing, Malvinas Juni Eko Saputro (38).

Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak dendam dan menuntut secara hukum.

Baca juga: Sakit Hati Dimintai Uang Rp 8 Juta untuk Syarat Rujuk, Pria di Kapuas Bacok Mertua hingga Tewas

"Korban menuruti sumpah permintaan pelaku, hingga akhirnya dilepaskan. Namun korban tetap melapor ke polisi," terangnya.

Perwira menengah itu menambahkan, setelah mendapat laporan tim jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, satu dari empat pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus buron.

"Ada tiga yang belum tertangkap, yang diamankan pemilik motor yang punya tunggakan angsuran," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 333 Ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Berita terkait penganiayaan

(Surya.co.id/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Ditarik Akibat Nunggak Setoran, Pemilik Kendaraan Sekap dan Aniaya Pimpinan Leasing di Tuban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini