Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Tigor Nainggolan (28) warga Kota Jambi.
Dua orang tersangka diamankan tim gabungan dari Tekab Rangkayo Hitam, Resmob Polda Jambi dan Tim Macan Polsek Kotabaru.
Keduanya adalah Heriyanto alias Ade (36) dan Pini Pondriani (26) yang membunuh Tigor Nainggolan.
Pasangan suami istri ini merupakan warga Perumahan Kenali Raya Indah Paal 10, RT 42, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.
Tersangka ditangkap di sebuah pondok, ditengah kebun karet milik warga di wilayah Tebo Ilir, Tebo, Rabu (2/6/2021) pukul 20.00 WIB.
Proses penangkapan sepasang suami isteri, tersangka kasus pembunuhan ini berlangsung dramatis.
Baca juga: Ikuti Jejak Raffi Ahmad, Artis Gading Marten Akuisisi Klub Persikota Tangerang
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres menjelaskan detik-detik penangkapan Heriyanto dan Pini Pondriani.
Menurutnya, timnya sedikit mengalami sejumlah kendala dalam mengungkap kasus tersebut.
Lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman dan tepat di perkebunan warga, menyulitkan timnya untuk mencari keterangan saksi maupun petunjuk.
"Memang kita intens dan kerja keras untuk mencari data pelaku, untuk mengungkap kasus ini.
Dalam satu pekan ini, kita terus berjalan," kata Kompol Handres, Kamis (3/6/2021) sore.
Baca juga: Remaja 15 Tahun jadi Otak Pembunuhan Guru SD di Toba, Tikam Korbannya Berkali-kali
Timnya akhirnya menemukan titik terang, setelah mendapat data kendaraan yang dipakai tersangka saat mengikuti korban.
Melalui data kendaraan tersebut, petugas berhasil mendapat satu alamat.