Kerabat Kw, Sr (33), berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara hukum.
Apalagi EF disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sr menyatakan, pihak keluarga tidak akan menempuh mediasi atau perdamaian mengingat ulah EF itu sudah terjadi berulang kali.
"Adik saya (Kw) dan anaknya sudah terganggu secara psikis. Untuk itu, kami minta kepada aparat penegak hukum bisa berlaku seadil-adilnya," kata Sr, Minggu (6/6/2021).
Sr menambahkan, tidak hanya ketahuan berselingkuh, EF juga kerap melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Kw.
"Sekitar dua tiga bulan yang lalu masih kami beri kesempatan dia (EF) untuk berubah.
Kenyataannya dia ulangi lagi," kata Sr.
Kw menyatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan EF sudah terjadi sejak tahun awal pernikahan.
Baca juga: POPULER Regional: Bupati Alor Minta Maaf ke Risma | Istri Ajak Suami Bunuh Selingkuhan
Namun, ia belum mengajukan gugatan cerai setelah enam tahun berumah tangga dengan pertimbangan demi masa depan kedua anaknya.
"Kali ini saya tidak akan berdamai dengan dia.
Kami keluarga besar sudah sepakat untuk menyerahkan masalah ini ke pihak polisi," kata Kw.
4. Karutan Benarkan EF Pegawainya
EF (33), oknum ASN Bandar Lampung selingkuh, ternyata bekerja di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Huwi.
Saat dikonfirmasi, Karutan Way Huwi Sulardi membenarkan EF merupakan salah seorang pegawainya.