TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya berulang kali.
Pelaku berinisial HD (39) warga Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Sementara korban sebut saja Melati (11), masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Pelaku telah merudapaksa korban sebanyak lima kali. Tiga kali dilakukan di rumah korban dan dua kali dilakukan di pondok kebun.
Ibu korban yang tak terima meminta agar pelaku dihukum mati.
Aksi bejat HD ini terungkap pada Minggu (7/6/2021) kemarin saat sepupu korban AW mengetahui bahwa Melati telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Mendapati hal itu kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada keluarganya.
Baca juga: Berdalih Kangen Cucu, Pensiunan PNS Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Pelaku Berkelit: Hanya Peluk & Cium
Dihari yang sama Melati yang dijejali pertanyaan oleh keluarganya yang kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.
Mendengar cerita tersebut paman korban AF tidak tinggal diam dan melaporkan ayah tiri Melati ke Polres Pagaralam.
Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap HD pada Senin (7/6/2021) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Sahara mengatakan, bahwa tersangka HD ditangkap kerena merudapaksa anak tirinya.
"Tersangka ini telah melakukan tindak asusila kepada Melati yang merupakan anak tirinya sebanyak 5 kali."
"Perbuatan tersebut dilakukan yaitu 3 kali di rumah korban di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kali dilakukan di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Pria di Tangerang Rudapaksa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Terungkap Setelah Korban Cerita Kepada Ibunya
Dari hasil penangkapan HD unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Pagaralam mengantongi barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.