TRIBUNNEWS.COM - Aksi percobaan perampokan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya berjumlah tiga orang.
Mereka masing-masing bernama Sukri (48), Indang (42), dan Sudir (55).
Sedangkan korbannya adalah warga Desa Pampangan Kecamatan Pampangan, Rusdi (62).
Dalam kasus ini, Sukri (48) menjadi otak perampokan kepada korban yang ternyata temannya sendiri.
Ternyata pelaku sudah mengincar korban.
Baca juga: FAKTA Mahasiswi di Makassar Dirampok dan Diperkosa di Kamar Kos, Kronologi hingga Identitas Pelaku
Ia bahkan mengintai rutinitas korban setiap kali menyetor uang ke bank.
Diduga Sukri nekat melakukan aksi itu untuk melunasi mobil barunya.
Sukri dan Indang berhasil diamankan, sedangkan Sudir masih buron.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menyebutkan, tindakan tersebut terjadi pada hari Jumat (28/5/2021) lalu.
Mereka cukup nekat karena melakukan aksinya di tempat ramai dan pada pagi hari di Jalan Raya Pasar Pampangan.
"Kejadian bermula, saat itu korban bernama Rusdi (62) warga Desa Pampangan Kecamatan Pampangan berniat menyetorkan uang hasil usahanya ke bank sebanyak Rp 180 juta menggunakan sepeda motor,"
"Nah ketiga pelaku ini telah lama mengincar korban, dan saat itu pelaku yang mengendarai mobil serta ada yang membawa motor memepet kendaraan motor korban," terangnya dalam press release, Senin (7/6/2021).
Saat itulah salah seorang pelaku mengoleskan balsem ke wajah korban yang menyebabkan korban tidak bisa melihat.
"Korban berusaha memberontak dan berteriak. Beruntung aksi pelaku diketahui warga, dan berbondong-bondong langsung menolong korban," bebernya.
Baca juga: Niat Menolong, Mama Muda Malah Jadi Korban Perampokan di Lubuklinggau
Sambungnya, melihat aksinya gagal dan diketahui oleh warga para pelaku berusaha melarikan diri.
Namun, aksinya yang tak selincah belut, para pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan langsung membawa ke kantor kepolisian setempat.
"Warga berhasil menangkap kedua pelaku, dan langsung dibawa Polsek Pampangan. Hanya satu pelaku lainnya kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan selama satu pekan ini, didapatkan informasi bahwa antara korban dan pelaku Sukri punya hubungan pertemanan.
Sukri yang dinyatakan sebagai otak pencurian, sudah lama mengetahui dan mengintai rutinitas korban yang setiap satu minggu sekali menyetor uang dari hasil usaha kelontongannya ke bank.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pidana junto 53 KUHP dan ancamana hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Sementara atas kejadian tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tas milik korban, sepeda motor dan mobil profit milik pelaku.
"Ada kemungkinan pelaku (Sukri) melakukan aksinya untuk melunasi mobil baru," pungkasnya.
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Perampokan di Kamar Kos, Korban Diancam lalu Dirudapaksa Pelaku
Ditambahkan Kasatreskim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, M.Si aksi pencurian dengan modus mengolesi balsem terhadap korbannya ini sudah lama terjadi di tempat lainnya.
"Pelaku mengaku memang ingin mencuri tapi tidak ingin melukai korban. Sehingga memilih menggunakan balsem mengolesi bagian muka dan korban tidak bisa melihat pelaku," jelasnya.
Masih kata Sapta, sementara satu pelaku lainnya yang masih buron sudah diketahui keberadaannya, tinggal anggota di lapangan bergerak menangkap pelaku.
"Kami akan memperbanyak patroli dengan anggota preman. Namun kami minta kepada warga selalu waspada jangan berjalan sendiri saat membawa barang berharga, terutama saat malam hari baik mengendarai sepeda motor ataupun mobil," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul WAJAH Korban Diusap Balsem, Sukri Nekat Rampok Teman Sendiri: Terlilit Cicilan Kredit Mobil
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)