"Berita yang beredar bahwa Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar," kata Adriana dalam konferensi pers di kantor Satpol PP Pontianak, Senin (7/6/2021).
Menurut Adriana, pemusnahan barang tersebut lantaran ukulele tidak kunjung diambil oleh pemilik, bahkan hingga dua tahun berlalu.
Oleh sebab itu, atas alasan peraturan Ketertiban Umum yang ada di daerah, pihak Satpol PP akhirnya memusnahkan alat musik tersebut.
Ukulele lantas dimusnahkan pada Jumat (4/6/2021) lalu sesuai dengan dalam Perda nomor 11 tahun 2019.
"Sehingga, berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi (ukulele) dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021."
"Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," kata Syarifah Adriana menjelaskan.
Hal tersebut dilakukan agar barang hasil razia ini tidak disalahgunakan.
Baca juga: Uang Jatah Kurang, Pengamen Angklung di Subang Ditusuk Oknum Satpol PP, Korban Alami Pendarahan
Konfirmasi ini juga disampaikan anggota Satpol PP melalui unggahan di akun Instagram @polpp.ptk.
Satpol PP Kota Pontianak memusnahkan lima buah ukulele yang sudah dua tahun tidak diambil dan tidak jelas pemiliknya.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut berdasarkan berita acara pemushanan Nomor: 352.1/BPPD/POLPP.P2D/2021
Untuk diketahui, Satpolpp Kota Pontianak rutin setiap hari melakukan penertiban pengamen yang berada disimpang jalan lampu lalu lintas lantaran menggagu ketertiban umum.
Pengamen yang terjaring Satpol PP lantas dibawa ke Dinas Sosial Kota Pontianak untuk diberi pembinaan.
Tidak hanya itu, para pengamen yang terkena razia juga mendapatkan pembinaan dari Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui PLAT di Kota Pontianak.
"Terhadap pengamen yang terjaring dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui PLAT di Kota Pontianak," tulis akun @polpp.ptk.