Dalam unggahan tersebut juga menerangkan, ukulele milik pengamen yang masih ada di Satpol PP boleh diambil.
Dengan syarat, yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak mengulangi tindakannya lagi, yakni mengamen di lampu lalu lintas.
Hal tersebut lantaran dapat menciptakan kemacetan dan dapat menggangu kelancaran lalu lintas.
"Terhadap ukulele yang masih ada di Satpolpp jika yang bersangkutan telah selesai pembinaan di PLAT mereka boleh mengambilnya dengan membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran mengamen dipersimpangan jalan," tulis akun tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (TribunPontianak.co.id/Nasaruddin)