Selain itu ada Rp 200 juta yang ditukarkan dengan uang baru. Polisi menyita Rp 60 juta dari tangan TA.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.
Hasilnya ada uang Rp 200 juta yang disita bersama Yamaha NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.
Baca juga: VIRAL Video Pencurian di Bekasi, Ibu-ibu Gondol Uang Rp7 Juta dan 3 HP, Pelaku Kini Diburu Polisi
“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.
Kepada penyidik, TA mengambil ATM dari dompet milik majikannya.
Di dalam dompet itu TA juga mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.
Dengan kartu ATM lengkap dengan nomor PIN ini, TA leluasa melakukan penarikan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul ART di Tulungagung Curi Uang Majikan Hampir Rp 500 Juta, Dipakai Beli Motor dan Baju untuk Kekasih
(TribunJatim.com/David Yohanes)
Berita lainnya terkait kasus pencurian uang.