TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polsek Gombong Polda Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan atau penggelapan beras.
Kasus itu mengakibatkan korban mengalami kerugian 8 ton beras atau sekira Rp 77 juta.
Tersangka, ER alias Gering (40), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara ditangkap atas kasus tersebut.
Baca juga: Kejati Banten Mulai Telusuri Aliran Dana hingga Aset Tersangka Korupsi Masker N95
Kapolsek Gombong, AKP Willy Budiyanto mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga menipu korban AN (35) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Penipuan bermula ketika tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah.
Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.
Puncaknya, tersangka mengajak korban ke kontrakannya pada Kamis (16/3/2021) di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya.
Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya.
"Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban."
"Selanjutnya beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka."
"Lalu tersangka kabur membawa beras tersebut," jelas AKP Willy kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Lonjakan Kasus Kudus Berasal dari Tradisi Kupatan
Tersangka baru membayar DP sebanyak Rp 3,5 juta untuk pembelian 11 ton beras.
Namun tersangka baru membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan tidak muat untuk memuat lebih banyak lagi.