Ia divonis seumur hidup awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Setelah ayah korban di vonis, kedua korban pun diasuh DL yang merupakan bibinya.
Ibu dari kedua korban sendiri sudah lama meninggal.
Ternyata DL masih menyimpan dendam pada orangtua korban.
Sehingga DL bersama suami barunya terus menyiksa korban sampai korban ML meninggal dunia dengan sadis.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terkuak Motif Suami Istri di Kuansing Riau Siksa Bocah 13 Tahun hingga Tewas, Dikubur Saat Hidup,
BERITA REKOMENDASI