Pelaku V langsung menindih korban dengan posisi korban tak memakai celana dan sedangkan V memakai celana, kemudian melakukan aksi pencabulan dengan mengarahkan penis ke kemaluan korban.
Setelah selesai melakukan pencabulan, saksi F ternyata juga mau melakukan aksi pencabulan secara bergantian, namun aksinya tersebut berhasil digagalkan oleh kakak korban yang melihat pelaku dan saksi F yang mau maju melakukan pencabulan.
Melihat adiknya yang sudah tidak memakai celana, kakak kandung korban langsung memakaikan kembali celana adiknya.
Baca juga: Pria di Kubu Raya Lecehkan Bocah Laki-laki, Dilakukan 10 Kali, Berawal Tanya Sudah Sunat atau Belum
Selesai melakukan aksi pencabulan, baik pelaku maupun saksi F pulang ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan korban dan pelaku juga pulang ke rumah mereka.
Sesampainya di rumah, kakak kandung korban lalu menceritakan perihal peristiwa yang menimpa adiknya itu kepada neneknya.
Tidak terima dengan aksi pencabulan yang menimpa sang cucu, ibu korban didampingi kakek dan neneknya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngada tanggal 19 Mei 2021.
Terpengaruh Film Dewasa
Dari hasil penyelidikan terhadap saksi, korban, dan pelaku, ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oleh bocah kelas empat SD itu gara-gara sebelumnya sudah nonton film dewasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021.
Baca juga: KRONOLOGI Siswa SMK Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Salat di Masjid, Sempat Nonton Film Dewasa
Maria mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut karena sebelumnya pelaku menonton film dewasa yang dikasih nonton oleh salah seorang siswa SMP.
"Dari hasil penyelidikan kami mereka melakukan ini karena sebelumnya mereka menonton video porno yang dikasi nonton oleh anak SMP," ungkapnya.
Menurut pengakuan dari siswa SMP tersebut, kata Maria bahwa, video porno itu didapat dari salah salah seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.
Kasus Hukumnya
Pelajar kelas empat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun tidak dapat ditahan oleh pihak Polres Ngada.