Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Terungkap kronologi pembunuhan pria di Rote Ndao Nusa Tenggara Timur.
Kasus itu diduga adanya cinta segitiga sehingga membuat seorang pria di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao NTT dibacok hingga tewas ditempat dengan menggunakan sebilah parang, Kamis tanggal (10/6/2021) dini hari.
Pelaku berinisial MN dan korbannya bernama TL Alias Eman warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote barat laut Kabupaten Rote Ndao.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P ketika dihubungi POS-KUPANG.COM mengatakan, berdasarkan keterangan terindikasi kasus ini dilatarbelakangi cinta segitiga.
"Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," kata Kamis 10 Juni 2021.
Baca juga: Mahasiswa di Kupang Tewas Mengenaskan Usai Motornya Ditabrak Truk Tronton
Dia menjelaskan, kejadian ini berawal pelaku sedang tidur di kamar depan.
Kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul-mukul tembok dan terdengar juga suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya MYH.
Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian menuju ke kamar istrinya.
Saat akan mendorong pintu kamar namun pintu terkunci.
Selanjutnya pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati korban TL alias Eman sedang tidak memakai celana dengan posisi berada di atas tubuh istri pelaku sambil mencekik MHY dan di tangan kanan korban memegang sebuah gunting.
"Mendapati kejadian itu, kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya sehingga korban terjatuh dari tempat tidur," sambungnya.
Pelaku yang kesal dan terbawah emosi, langsung membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai.
Lalu mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur.
Menurutnya, saat mengambil parang, pelaku sempat melukai lengan kirinya sendiri. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 1 kali di bagian perut kanan dan 1 kali di paha bagian kanan dengan parang tersebut.
Lebih jauh dikatakannya, usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.
Mendapati laporan tersebut, kata dia, anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka ,SH, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan membawa korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk dilakukan Visum.
"Pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Aiptu Anam.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Rote Ndao NTT, Pelaku Mendengar Ada Orang Masuk Kamar Sang Istri