TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Mantan pejabat perusahaan air minum daerah Cabang Deliserdang mengungkap uang hasil korupsi yang dilakukannya dipakai untuk berfoya-foya dan bel mobil.
Zainal Sinulingga mantan Kabag Keuangan di perusahaan tersebut mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2018, Zainal Sinulingga ikut serta menggelembungkan voucher belanja hingga Rp 10,9 miliar.
"Uangnya saya buat jalan-jalan, cukup sering dulu jalan-jalannya, di dalam negeri, ke Jakarta. Ada juga beli mobil tapi udah dijual lagi," kata Zainal Sinulingga, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Karin, Senin (14/6/2021).
Selain Zainal, dalam sidang tersebut juga menghadirkan terdakwa lainnya, Asran Siregar mantan Kepala Cabang.
Sejak tahun 2015 hingga 2018, Zainal Sinulingga ikut serta menggelembungkan voucher belanja hingga Rp 10,9 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, Zainal Sinulingga turut memalsukan tanda tangan sejumlah petinggi di perusahaan air minum daerah.
"Pernah memalsukan tanda tangan kepala cabang, dan lainnya untuk mencairkan dana," katanya.
Baca juga: Buron Kasus Korupsi Senilai Rp 4,8 Miliar Ditangkap di Tenggarong
Lantas, jaksa bertanya kenapa setelah April 2018 terdakwa berhenti melakukan aksinya.
Zainal Sinulingga mengatakan, bahwa perbuatan culasnya itu mulai terendus dan sempat diminta untuk mengganti uang yang telah ditariknya.
"Berhenti tahun 2018 karena saya rasa sudah ketahuan, sama bapak kepala cabang," ucapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Partners PT Moores Rowland Indonesia
Selanjutnya, jaksa pun mempertanyakan apakah terdakwa bersedia mengganti uang kerugian negara yang telah diperbuatnya.
Spontan, Zainal Sinulingga mengamini pertanyaan jaksa.
Hanya saja, Zainal Sinulingga mengaku tidak punya aset.
"Aset saudara enggak ada? Berarti selama periode 2015 sampai 2018 ini uangnya Rp 10,9 miliar, gaya hidup saudara berubah dari yang biasa-biasa saja menjadi gaya hidup layaknya sultan ya?," cetus jaksa.