"Berdasarkan surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara Zainal Sinulingga yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," beber Jaksa.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang perusahaan air minum Deliserdang pernah menanda tangani cek yang tidak ada usulan pembayarannya.
Tidak hanya itu, Jaksa menurutku bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang perusahaan air minum Deliserdang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap buku rekening/rekening koran milik perusahaan.
Sehingga, terdakwa Asran dianggap lalai.
"Bahwa akibat perbuatan terdak Asran bersama-sama dengan Zainal mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bergaya Bak Sultan, Kabag Keuangan Perusahaan Air Minum Pakai Uang Korupsi untuk Foya-foya