Mendengar hal tersebut, Zainal Sinulingga hanya tertunduk.
Dia mengatakan bahwa dirinya akan berupaya mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya itu.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa
Namun, kepada jaksa dia belum bisa memastikan bagaimana mekanismenya.
"Saya bersedia (mengganti kerugian), saya usahakan, katanya.
Dalam sidang tersebut, Zainal Sinulingga mengaku menyesal.
"Sangat menyesal, teman saya yang gak bersalah jadi dipenjara," ucapnya.
Usai memeriksa para terdakwa, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis pun menunda sidang pekan pekan depan.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan perkara ini bermula saat terdakwa Asran Siregar dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.
Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa selaku Kabag Keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher.
Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.
Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut.
Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.
Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.
Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul, terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.