Kasus perselingkuhan AM dan AF kini ditangani oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya.
Pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.
Hamdi menegaskan, atas pengakuan itu, keduanya terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( SerambiNews.com/Rahmat Saputra)
Berita lainnya seputar kasus perselingkuhan.